Gegara Tebang 10 Batang Pohon Kopi, Keponakan Adukan Paman ke Polisi

Bukan hanya pamannya Sihar P sinamo, Sabungan Tambun juga
melaporkan seluruh anak dan menantu sang paman, yakni Darwin Sinurat, William
Sanggam Simano.
Atas laporan yang diduga tidak mendasar tersebut, Sihar P
Sinamo melalui kuasa hukumnya, Roni Prima Pangabean SH dan Jhon Feryanto SH
merasa keberatan atas laporan tersebut dan melakukan upaya hukum ke Pengadilan
Negeri Sidikalang dalam perkara perdata dengan nomor 13/Pdt.G/2020/PN Sdk,
tertanggal 10 Juni 2020, dan meminta kepada pihak penyidik Polres Dairi agar
kiranya dapat menangguhkan laporan tersebut, sampai perkara perdata yang sedang
bergulir berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde).
“Polres Dairi diduga tidak profesional dalam penanganan
perkara nomor LP/134/v/2020/SU/DR/SPK, karena perkara sengketa lahan yang
dilaporkan oleh Sabungan Tambun tersebut tidak kuat bukti atas kepemilikan
tanah tersebut, karena perkara perdata yang digugat di Pengadilan Negeri
Sidikalang masih berjalan dan belum berkekuatan tetap oleh pengadilan,” ujar
Roni, Rabu (25/11/2020).
Tambahnya, atas ketidak profesionalan Kapolres Dairi dan
Kasat Reskrim tersebut, mereka sudah melayangkan surat aduan ke Kadiv propam
Mabes Polri, karena penyidik dalam hal ini diduga maladminitrasi dan tidak
profesional dalam memeriksa dan menangani perkara tersebut” tambah Roni didampingi rekannya Jhon Feryanto Sipayung
usai menyerahkan surat pengaduan ke Polres Dairi.
Penebangan 10 batang pohon kopi tersebut dilakukan oleh Sihar P Sinamo karena lahan seluas 10x20 m persegi tersebut merupakan tanah peninggalan almarhum orangtuanya dan direncanakan akan dibangun rumah kontrakan. Namun, keponakannya Sabungan Tambun merasa keberatan atas penebangan batang kopi tersebut, dikarenakan dirinya diduga telah dipengaruhi oleh bapaknya, sehingga pelapor mengakui tanah tersebut adalah sah milik bapaknya Bistok Tambun yang didasari surat hibah dari keluarga Firman Sipayung yang diserahkan kepada keluarga Bistok Tambun selaku ayahnya.
“Waktu saya masih kecil tahun 1960, tanah itu adalah ladang orangtua saya, dan saat itu ada permohonan orangtua saya Thomas Sinamo ke agraria untuk dibikin suratnya, tanah itu awalnya itu seluas 50 x100 meter persegi, lalu terjadi pemotongan oleh tata kota, jadi tinggal lah itu, sekitar 45 x 55meter persegi. Sebagian sudah saya jual, jadi tinggal sekarang 10 x 20 meter persegi, dan di lahan itu akan saya bangun rumah kontrakan, makanya saya tebanglah pohon kopi yang sudah tua di lahan itu, tiba tiba saya dilaporkan oleh bere saya, dengan tuduhan merusak ladang tersebut, bukan hanya saya yang dilaporkan, anak dan menantu saya pun juga dilaporkan, mereka membuat laporan kami merusak ladang itu secara bersama-sama, padahal saya sendiri yang menebang pohon itu, karena saya merasa itu tanah warisan sepeninggalan almarhum orangtua saya” ujarnya dengan mata berkaca-kaca.
Atas hal itu, terlapor yang merupakan paman pelapor berharap agar polisi bertindak profesional dan menjalankan profesinya dengan adil tanpa berpihak ke siapapun dalam penegakan hukum, terlebih lagi perkara sengketa lahan tersebut masih dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Sidikalang.(rel).
(Dairi)
Belum ada Komentar untuk "Gegara Tebang 10 Batang Pohon Kopi, Keponakan Adukan Paman ke Polisi"
Posting Komentar